27
Apr
Papan Pengumuman, Tak Terumumkan
Belakangan ini, pengguna jembatan penyeberangan akan disodori oleh pengumuman dilarang menempel spanduk, baliho, umbul-umbul, sticker, dan sejenisnya. Apa lalu jembatan penyeberangan kehilangan spanduk, umbul-umbul, sticker, baliho, dan sejenisnya itu? Sebaliknya, di jembatan penyeberangan Benhil, malah terpampang ‘besar-besar’ papan pengumuman dari istri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di balik papan pelarangan itu.


Bicara soal pengumuman di tengah hiruk pikuk lalu lintas informasi Facebook, Blackberry Messanger, Twitter, dan media sosial lainnya, papan pengumuman mungkin bukan lagi hal yang umum, sudah menjelang usang. Tapi, siapa yang hendak dituju dari papan pengumuman di tempat-tempat umum dan terbuka seperti halte, jembatan penyeberangan, dinding-dinding kosong, tiang-tiang, dan lainnya, yang bisa dimanfaatkan untuk melekatkan pengumuman?


Yup, Jakarta memang tak ketinggalan dalam kecepatan media sosial, tapi saya tidak yakin jika sudah seluruh warga mengakses Facebook, Twitter, BBM, dan entah apa lagi di waktu mendatang. Dan ruang-ruang di antara kita, yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk mengumumkan sesuatu kepada masyarakat, jika tidak dikuasai tangan komersil, maka dirayapi tangan usil.

Pengumuman di tempat umum bukan sekedar kampanye partai, iklan jasa, dan komersial, tetapi juga informasi seperti pameran, jam buka museum, berita kehilangan, acara pasar murah meriah, jadwal kereta api, dan lainnya yang menyangkut kepentingan orang banyak. Seperti informasi (kebanyakan berupa iklan) di jembatan penyeberangan, tiang listrik, dan halte bus, yang ingin mencapai sasaran lebih cair dan luas. Jika Jakarta hendak memiliki papan pengumuman, mungkin sebaiknya belajar meletakkannya dari iklan-iklan sedot wc, cuci sofa, badut, bongkar rumah, dan sejenisnya, yang sudah lebih dulu berada di titik-titik keramaian.

Di pemukiman warga, sering kita temui papan pengumuman yang memuat informasi seputar pemukiman tersebut. Mulai dari jadwal pertemuan rutin sampai ajakan piknik. Jika untuk skala pemukiman, papan pengumuman masih diperlukan, apakah dalam cakupan luas kota tidak lagi dibutuhkan? Kenyataannya, papan-papan iklan komersial (billboard) mendominasi ruang kota, terutama di jalanan. Ini sih, bukan soal butuh atau tidak butuh, tetapi mementingkan yang mau atau mampu mengeluarkan duit untuk membayar ‘ruang’, agar dapat menyodorkan informasi. Sisanya, yang tidak berbayar, ya dikenakan pasal pelarangan itu. Lagi-lagi yang payah di Jakarta. **(rf)
